Halaman

Senin, 12 Desember 2011

LELANG AGUNAN BANK MANDIRI

Bagi teman-teman yang berminat membeli agunan atau asset Bank Mandiri yang dijual melalui lelang, silahkan klik tautan ke "Lelang Agunan Bank Mandiri" di blog ini atau klik judul posting ini. Atau bisa juga melihat posting terbaru di bagian bawah blog ini.

Bagaimana sih seluk-beluk beli rumah sekunder via lelang? Mari kita simak bersama sejumlah penjelasan tentang itu:




1. Untuk bisa beli rumah sekunder via pelelangan, jelas Anda tak bisa langsung berhubungan dengan pemilik aset. Namun, mesti berhubungan dengan balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh pihak pemohon lelang. Biasanya, yang dilelang adalah rumah yang disita bank, lantas dilelang.

Bank sering memublikasikan adanya rumah yang dilelang via media massa. Juga,di kantor mereka, bank pun sering memberitahukan keberadaan rumah—ataupun properti lain—yang akan dilelang.

Nah, di sisi lain, ada pula rumah yang dilelang bukan karena disita pihak lain. Namun, karena sang empunya secara suka rela menyerahkan untuk dilelang.

2. Untuk bisa mengikuti lelang rumah sekunder , Anda perlu mengikuti sejumlah aturan. Antara lain, mesti membayar uang jaminan dengan nilai tertentu ke penyelenggara lelang. Biasanya, nilai uang tersebut sebesar 20% sampai 50% dari batas taksiran terendah harga rumah yang dilelang. Apabila tidak menang lelang, tentu uang tersebut dikembalikan.

Pun, Anda mesti memenuhi sejumlah tetek bengek administratif. Misalnya salinan KTP alias Kartu Tanda Penduduk.

3. Sudah tentu, dalam lelang, bila menawarkan harga tertinggi, Anda dinyatakan sebagai pemenang lelang. Dan berhak memiliki rumah yang diincar. Anda lantas mesti melunasi pembayaran harga rumah itu.

Lantas, Risalah Lelang akan diberikan ke Anda. Itu merupakan sejenis Akta Jual Beli yang digunakan dalam pengurusan balik nama sertifikat rumah, juga digunakan dalam membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan: semacam pajak yang dikenakan untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan).

4. Sekadar informasi, membeli rumah sekunder via lelang memang kadang-kadang mesti punya otot ekstra kuat. Maklum, konsekuensi hukum bisa saja datang sewaktu-waktu. Khususnya bila rumah itu merupakan aset sitaan.

Bila rumah sekunder yang Anda beli dilelang oleh balai lelang pemerintah lewat penetapan pengadilan, Anda perlu lebih cermat. Di sini, bisa saja rumah tersebut masih dikuasai oleh pemilik jaminan alias belum dikosongkan.

Alhasil, begitu memenangkan lelang, Anda mesti mengajukan permohonan pengosongan kepada Pengadilan Negeri tempat rumah itu berada.
Atau, bila enggan adu urat saraf, Anda perlu bernegosiasi dengan penghuni dalam memberikan uang damai.
Mencegah hal seperti itu terjadi, sebaiknya Anda melakukan hal ini: mencek dengan teliti antara lain dengan melihat langsung kondisi rumah yang akan dilelang.

5. Ada satu hal lagi yang penting. Yakni, sebenarnya yang bisa dibeli via lelang tak semata-mata rumah sekunder. Ya, Anda tepat: rumah primer pun kadang-kadang bisa dibeli via lelang.

Hal itu terjadi bila pihak pengembang menginginkan efisiensi waktu dan biaya pemasaran/penjualan rumah ataupun apartemen . Maklum, cukup lewat sekali aktivitas penjualan (lelang), properti yang dijual bisa ludes. Tak seperti lewat aktivitas pemasaran konvensional yang makan waktu lama, bisa berbulan-bulan.

(sumber : http://jual-perumahan.blogspot.com/2010/10/beli-rumah-murah-via-lelang.html)

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Hati-hati sebelum membeli
    Perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membeli angunan yg diambil alih bank dan dijual melalui lelang, dalam hal ini rumah, terutama jika dipersyarkan obyek y.a. dilelang sesuai dng kondisi apa adanya (as is), karena didalamnya ada resiko yg melekat.
    Resiko dapat diidentifikasi dng mengevaluasi keabsahan bukti-bukti dokumen, pengikatan, pengambil alihan (oleh bank) dan penjualannya.
    Meski bukti-bukti dokumen rumah y.a. dilelang dikuasai bank, belum tentu dng phisik rumahnya. Hal ini dapat diidentifikasi dng survey ke lokasi; jika ditemukan phisik rumah dikuasai pemilik atau pihak ketiga … hati-hati jangan sampai anda disambut benda tajam … mau melapor kepada yg berwajib?!. … HeHeHe.
    Kebalikannya, rumah y.a. dilelang dalam keadaan kosong pun tetap diidentifikasi dng menanyakan kepada RT atau tetangga rumah apakah pemiliknya pindah rumah, tidak diketahui lagi keberadaannya … atau jangan-jangan sedang menunggu situasai.

    BalasHapus

Apabila ada yang ingin anda komentari mengenai artikel atau posting dalam blog ini, silahkan tinggalkan komentar anda :