Hal-hal yang menjadi pembahasan antara lain :
-Tata cara penerbitan Surat Keterangan Domisili (yang wajib dilampiri dengan KTP Blok S, kecuali untuk Keterangan Domisili Ruko Blok S yang dimiliki oleh warga di luar Blok S).
-Tata cara penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (khusus untuk pendidikan dan kesehatan).
-Baik Surat Keterangan Domisili maupun Surat Keterangan Domisili hanya dapat diterbitkan secara khusus untuk keperluan tertentu (tidak dapat terbuka) agar tidak disalah-gunakan.
-Kenaikan honorarium Satpam menjadi Rp. 800 ribu s.d. Rp. 1 juta.
-Rencana optimalisasi penagihan Iuran Kebersihan dan Keamanan berikut peninjauan kembali keringanan iuran yang selama ini sudah diberikan kepada beberapa Warga.
-Rencana penyerahan Rekap Penagihan Iuran Kebersihan dan Keamanan dari Pengurus RW kepada Pengurus RT.
-Dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apabila ada yang ingin anda komentari mengenai artikel atau posting dalam blog ini, silahkan tinggalkan komentar anda :