Menyadari sulitnya Warga Muslim Blok S memperoleh tanah makam saat
terjadi musibah, maka Warga Muslim Blok S mengumpulkan dana wakaf untuk
pengadaan tanah makam tersebut.
Photo-photo ini diambil pada tanggal 28 Juli 2008, pk. 21.08 WIB saat Pak Mirzon dan Pak Budi melaksanakan akad jual beli tanah SHM No. 733 yang digunakan sebagai Tanah Makam Muslim Blok S dan tanah makam untuk Warga Dukuh Zamrud (kecuali Blok I) dihadapan Notaris Esti, di Dukuh Zamrud Blok T.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apabila ada yang ingin anda komentari mengenai artikel atau posting dalam blog ini, silahkan tinggalkan komentar anda :