Halaman

Rabu, 17 Maret 2010

PEGADAIAN


Di Blok S1 ternyata sudah ada Kantor Pegadaian. Dari spanduk yang terbentang, setiap pinjaman dengan jaminan BPKB yang diberikan, dikenakan suku bunga sebesar 0,9% per bulan. Suatu tingkat suku bunga yang sangat bersaing dibandingkan dengan tingkat suku bunga kartu kredit atau tingkat suku bunga perbankan.

Tidak semua pinjaman tersebut "happy ending". Kadang peminjam terpaksa merelakan barang yang digadaikan dilelang. Karena bisa jadi nilai penjualan lelang lebih tinggi daripada pinjaman yang diterima, ada kemungkinan peminjam akan menerima pengembalian dari hasil lelang. Maka kalau terpaksa barang yang digadaikan dilelang, usahakan untuk menghadiri lelangnya sehingga bisa memperoleh informasi berapa nilai lelang dari barang yang dijaminkan.



Kita juga bisa menjadi pembeli lelang atau menggadikan barang di Pegadaian. Simak tulisan di bawah ini :

Membeli Emas dari Hasil Lelang Pegadaian
Membeli Emas dari hasil lelang pegadaian merupakan salah satu alternatif cara membeli emas yang bisa dilakukan. Pegadaian yang merupakan resmi milik pemerintah biasanya menjamin kemurniaan emasnya selain itu tentunya untuk emas batangan ada sertifikat emas yang menjamin keasliaannya. Tapi tentunya stok emas di pegadaian biasanya tidak terlalu banyak, karena tentunya emas yang dijual merupakan barang-barang yang tidak ditebus kembali oleh pemiliknya.

Cara pembelian emas ini dilakukan dengan cara lelang, yaitu emas tersebut dijual kepada penawar tertinggi dalam sebuah lelang terbuka, dan harus terjual berapa pun harganya. Sebelum mengikuti lelang, Anda harus menyetor sejumlah uang sebagai jaminan ke rekening yang ditentukan (hal ini sama seperti lelang-lelang terbuka pada umumnya).

Memang untuk emas, mungkin tidak terlalu banyak stoknya dan variasinya pun terbatas. Tapi untuk jenis barang elektronik atau kendaraan bermotor, tentunya lebih banyak jenisnya dan peserta lelang biasanya bisa mendapatkan harga yang jauh dibawah harga pasar. Tapi untuk emas, mungkin sedikit selisihnya. Tapi tapi keuntungnya mungkin saja memperoleh barang-barang koleksi emas yang harga jualnya bisa melebihi nilai yang sebenarnya.
(sumber : http://www.hogsi.com/2010/02/membeli-emas-dari-hasil-lelang.html)

Lelang di Pegadaian
Meminjam uang di pegadaian dengan menjaminkan barang itu hal biasa. Tapi, ikutan lelang di pegadaian mungkin belum menjadi kebiasaan kita. Padahal jika bisa mengikuti lelang pegadaian dan pandai menawar, kita bisa mendapatkan barang berkualitas bagus dengan harga sangat murah.
"Lelang itu sendiri adalah upaya penjualan di muka umum terhadap barang jaminan yang sudah jatuh tempo (kaseb) sampai tanggal lelang tidak ditebus oleh nasabah," jelas Irianto, Manajer Komunikasi Perum Pegadaian Pusat.
Lelang dapat berupa penawaran barang tertentu kepada penawar yang pada mulanya membuka lelang dengan harga rendah, kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi (lelang naik).
Di samping itu, lelang dapat juga berupa penawaran barang yang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi, kemudian semakin turun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran tertinggi yang disepakati penjual (lelang turun).
Di pegadaian konvensional pada umumnya, terang Irianto, prosesnya menganut sistem lelang naik, yakni barang akan jatuh kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi.

Cara Lelang
Proses pelelangan di pegadaian ada dua periode, dan masing-masing jangka waktu hingga jatuh tempo adalah empat bulan. "Periode kredit pertama tanggal 1-15 dan akan dilelang pada tanggal 18-22 bulan kelima. Periode kedua dari tanggal 16-31, maka dilelang pada tanggal 3-7 bulan keenam," jelas dia.
Misalkan Anda menggadaikan barang ke pegadaian pada 1-15 Januari maka akan dilelang pada bulan kelima, yaitu pada 18-22 Mei. Dan jika masuk periode kedua, maka akan dilelang pada 3-7 Juni.
Sedangkan waktu eksekusinya hanya satu hari dan dilaksanakan di setiap cabang dan korwil pegadaian. "Jadi setiap cabang hanya mempunyai agenda satu kali untuk eksekusi," tandas dia.
Namun sebelum pelelangan dilaksanakan, pada bulan keempat nasabah akan mendapat surat pemberitahuan pelelangan. Namun, tambah dia, pemberitahuan lewat surat terutama untuk barang yang besar seperti kendaraan.
Bagaimana mengkoordinasi sebuah pelelangan? Menurut Iryanto ada dua cara. pertama, lelang dilakukan di tingkat korwil (koordinator wilayah). Misalnya di korwil-korwil kota besar seperti Yogyakarta atau Purwokerto.
Sebuah korwil rata-rata membawahi 3-10 cabang. Dan proses pelelangan yang berhak dilakukan di tingkat korwil hanyalah emas, sedangkan di tingkat cabang hanya berhak melelang barang-barang gudang seperti elektronik, kendaraan, dll.

Simulasi
Bagaimana agenda lelang itu sampai ke masyarakat? Menurut dia, setiap cabang akan mensosialisasikan jadwal lelang di papan pengumuman masing-masing atau diumumkan lewat media massa dan radio.
"Saya dulu pernah menjadi manajer operasional di Yogyakarta. Biasanya juga melibatkan koran daerah untuk sosialisasi. Intinya, pemberitahuan terbuka kepada masyarakat," tegas dia.
Pasar lelang sendiri didefinisikan sebagai suatu pasar terorganisir, dimana harga menyesuaikan diri terus menerus terhadap penawaran dan permintaan, jumlah penjual dan pembeli cukup besar dan tidak saling kenal.
Sang juru taksir pegadaian biasanya akan membuka pelelangan di atas harga taksiran. Misalkan sebuah TV 14 inci yang sudah jatuh tempo dari seorang nasabah yang telah mengambil taksiran maksimal sebesar Rp500 ribu.
Dengan beban bunga 1,6 persen per 15 hari, maka selama 4 bulan bunga akan terakumulasi sebsar 12,8 persen atau Rp64 ribu. Sehingga bunga plus taksiran maksimal menjadi Rp564 ribu.
Sang juru taksir taruhlah membuka dengan harga Rp600 ribu. "Jika ada peminat, maka pembeli dikenakan beban tambahans sebesar 2 persen 7 permil dari harga lelang," terang Irianto lagi.
Perinciannya, dua persen sebagai ongkos lelang dan 7 permil sebagai uang miskin yang semuanya akan disetor ke kas negara. Andaikata dalam pelelangan TV tersebut laku Rp700 ribu, maka dengan konsep 2 persen 7 permil, pembeli masih menanggung biaya sebesar Rp18,9 ribu.
Pegadaian akan menerima Rp700 ribu. Uang yang diterima tersebut, jelas dia, akan dikurangkan lagi sebesar Rp564 ribu. Sisanya sebesar Rp136 ribu akan dikembalikan lagi kepada nasabah yang barangnya telah tereksekusi.

Harus Tahu
Keterlibatan masyarakat dalam mengikuti proses pelelangan di pegadaian, menurut Yosi Yunasha, Investment Advisor Sarosa Consulting, sebenarnya banyak memiliki keuntungan.
"Lelang itu endiri harganya bisa lebih murah dari harga pasar. Artinya, masyarakat yang akan mendapatkan barang yang lebih murah dan kualitasnya terjamin sangat besar. Misalnya harga emas yang dilelang bisa lebih murah daripada toko," tutur dia.
Menurut Yosi, masyarakat perlu mengetahui seluk beluk lelang, dan bukan hanya terbengong-bengong saja pada saat lelang digelar. Setidaknya, kita harus tahu dulu harga pasarnya sebelum kita mengikuti pelelangan.
Jangan sampai pada saat menawar naik, harga yang kita tawarkan lebih tinggi. Mau nggak mau orang perorangan harus mencari informasi dulu. Misalkan harga emas per gramnya, kadar atau kualitasnya, berapa harga pada saat lelang, dst.
Lalu, lebih menguntungkan mengikuti lelang barang-barang gudang ataukah lelang emas? Menurut perencana keuangan ini, tergantung dari kebutuhan si peserta lelang atau calon pembeli tersebut.
"Kalau memang ada kebutuhan, sebaiknya ikutin saja lelang emas. Paling tidak bisa dijadikan simpanan. Kalau barang-barang elektronik, meski murah, tapi kan ada batasan umurnya," tambah dia.
Meski demikian, data yang masuk ke pegadaian pusat per Juni 2005 menunjukkan bahwa barang-barang yang dilelang di pegadaian persentasenya tidak sampai 2 persen dari kucuran kredit.
"Kredit kami kepada masyarakat seluruh Indonesia sampai Juni ini mencapai Rp6 triliun, sedangkan yang dilelang cuma Rp81,6 miliar atau 1,32 persen dari kucuran kredit," papar Irianto.
Nah, kalau di dalam pelaksanaan lelang ternyata Anda dan peserta lainnya merasa dirugikan atau terjadi tindakan yang dirasa kurang fair dan hanya menguntungkan pihak pegadaian, Irianto menyarankan agar melaporkan peristiwa itu.
Jika ada petugas lelang terbukti benar melakukan pelanggaran, maka, tegas Irianto, petugas itu akan mendapat sanksi keras.

BEBERAPA TIPS
Ada beberapa orang yang malu ke pegadaian entah karena memang tidak tahu apa-apa tentang pegadaian, atau karena selama ini banyak orang menganggap bahwa pegadaian hanyalah untuk orang-orang susah. Anggapan itu tidaklah benar, karena banyak juga orang-orang golongan menengah ke atas yang menggadaikan barang-barangnya. Ada beberapa tips yang perlu Anda perhatikan:
1. Hindari para calo
Terkadang di beberapa pegadaian ada calo-calo yang suka menghadang Anda sebelum masuk ke dalam pegadaian. Biasanya mereka akan menawarkan jasa untuk membeli barang yang akan Anda gadaikan. Tolak saja, karena biasanya Anda akan dipaksa menggadaikannya dengan harga yang lebih murah.
2. Gadaikan barang yang nilainya menaik (Ini untuk cari modal untuk diinvestasikan ke bentuk investasi lainnya dengan gain yang lebih tinggi)
Karena barang yang Anda gadaikan harus disimpan di Pegadaian, ini berarti Anda tidak menikmati barang tersebut. Usahakan tidak menggadaikan barang-barang yang nilainya menurun, karena selain Anda harus membayar beban bunga, penurunan nilai barang tersebut juga menjadi kerugian Anda karena Anda tidak menikmatinya.
3. Gadaikan barang-barang elektronik yang tidak dipakai
Terkadang ada barang-barang elektronik yang tidak digunakan di rumah Anda, misalnya bila Anda memiliki TV lebih dari satu. Nah, daripada mubazir, kenapa Anda tidak menggadaikan salah satunya? Jadi, di samping mendapatkan uang tunai, beban listrik Anda akan berkurang karena kini tidak ada lagi dua teve yang digunakan secara bersamaan.
4. Sekali-kali Ikuti acara Lelang
Secara rutin, pegadaian akan mengadakan acara lelang untuk barang-barang gadai yang tidak ditebus oleh pemiliknya. Terkadang barang-barang yang dilelang masih memiliki kualitas yang bagus tapi bisa didapatkan dengan harga yang relatif murah.
(sumber : http://duniacintadianhari.blogspot.com/2009/06/lelang-di-pegadaian.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada yang ingin anda komentari mengenai artikel atau posting dalam blog ini, silahkan tinggalkan komentar anda :