Halaman

Senin, 08 Maret 2010

KARTU KENDARAAN DAN PORTAL BLOK S


Terkait diwajibkannya penggunaan Kartu Kendaraan untuk Warga dan Tamu Blok S, berikut sedikit rule yang pernah disampaikan Pengurus RW011 melalui Milis Blok S :

1. Penggunaan Kartu Pas Permanen untuk kendaraan Warga dan Tamu Blok S sudah efektif berlaku.
2. Warga Blok S yang belum memiliki Kartu Pas untuk kendaraannya, diharapkan segera menghubungi Pengurus RT masing-masing.
3. Hal-hal yang akan dilakukan oleh Petugas Keamanan :
- Pintu Portal harus selalu dalam keadaan tertutup;
- Portal masuk akan dibuka setelah Warga menunjukan Kartu Pas sesuai nomor kendaraannya atau setelah tamu meninggalkan kartu identitasnya untuk diganti dengan Kartu Tamu;
- Portal keluar akan dibuka setelah Warga menunjukan Kartu Pas sesuai nomor kendaraannya atau setelah tamu menukarkan Kartu Pas Tamu dengan kartu identitasnya yang ditinggalkan di Pos Satpam;
- Petugas Keamanan diharuskan mencatat identitas tamu, nomor kendaraannya dan nomor Kartu Pas yang digunakan;
- Apabila tidak bisa menunjukan Kartu Pas (hilang) dikenakan denda sebesar Rp 50.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada yang ingin anda komentari mengenai artikel atau posting dalam blog ini, silahkan tinggalkan komentar anda :